AMANAH....TRANSPARAN....TEPAT SASARAN AMANAH....TRANSPARAN....TEPAT SASARAN AMANAH....TRANSPARAN....TEPAT SASARAN

Jumat, 01 Februari 2013

Cara Sederhana Menghitung Zakat


1.NISHAB dan KHAUL
   Diperhitungkan secara sektoral :
   Dalam hal ini nishab dihitung secara per sektor seperti zakat pertanian, emas dan perak,
   perdagangan, pertambangan, hewan ternak, barang temuan, hadiah dengan nishab yang
   berbeda-beda
   Diperhitungkan secara harta kolektif/ amwal Zakat dihitung dengan cara menghitung harta milik
   secara keseluruhan dinominalkan dengan nilai uang
   KHAUL :
   Harta benda yang telah dikuasai/dimiliki selama setahun

2.HARTA
   HARTA adalah harta benda secara realita seperti : rumah tanah, kendaraan, elektronik, meubeler,
   perhiasan, tabungan, hewan ternak dll yang dimiliki sebagai sisa nyata setelah penghasilan
   seseorang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi hidup diri dan keluarganya

3.NISHAB ZAKAT AMWAL
  • HARTA dikurang HUTANG = MINUS
    berarti GHORIM berhak menerima zakat
  • HARTA dikurang HUTANG = NOL
    berarti MISKIN berhak menerima zakat
  • HARTA dikurangi HUTANG = PLUS
    berarti AGNIYA’  wajib zakat /MUZAKKI
    PLUS nya wajib dizakati sebesar 2,5%

4.CARA BERZAKAT
    BARANG KONSUMTIF/ DIPAKAI SENDIRI
       Rumah tanah tinggal, kendaraan pribadi, elektronik dll yang dipergunakan untuk memenuhi  
       keperluan pribadi dizakati sekali selama kepemilikan
    BARANG PRODUKTIF
       Angkutan umum, barang dagangan, investasi, kost-kostan, rumah kontrak dll dizakati setiap
       setahun sekali

Kendala-Kendala Yang Mungkin Timbul
1.Kebiasaan buruk membagi zakatnya sendiri, kalau tidak berhati-hati bisa terpeleset menjadi riak,
   tidak bisa berbuat adil, dan bahkan tidak mudah untuk membagi menjadi 8 asnaf seperti yang
   diterangkan di dalam Al Qur’an
2.Pertentangan pemahaman/penafsiran tentang nisab,
3.Agniya selalu menganggap dirinya belum mencapai nisab untuk membayar zakat.
4.Egoisme kelompok atau wilayahnya sendiri dalam sekup kecil baik itu keluarga, masjid/mushola,
   dusun/desa tidak pernah mempunyai wawasan dakwah secara lebih luas dan menyeluruh